Jumat, 01 Maret 2013

Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF)


Oleh :
Alan Suparta, Asep Saefullah, dan Siti Maemunah

Code Of Conduct For Responsible Fisheries(CCRF) adalah salah satu kesepakatan dalam konferensi  Committee on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995, yang tercantum dalam resolusi Nomor: 4/1995 yang secara resmi mengadopsi dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries. Resolusi yang sama juga meminta pada FAO berkolaborasi dengan anggota dan organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung pelaksanaan dari CCRF tersebut.
Tatalaksana ini menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek yang bertanggung jawab, dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Tatalaksana ini mengakui arti penting aspek gizi, ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya yang menyangkut kegiatan perikanan dan terkait dengan semua pihak yang berkepertingan yang peduli terhadap sektor perikanan. Tatalaksana ini memperhatikan karakteristik biologi sumberdaya perikanan yang terkait dengan lingkungan/habitatnya serta menjaga terwujudnya secara adil dan berkelanjutan kepentingan para konsumen maupun pengguna hasil pengusahaan perikanan lainnya.
Pelaksanaan konvensi ini bersifat sukarela. Namun beberapa bagian dari pola perilaku tersebut disusun dengan merujuk pada [[UNCLOS]]1982. Standar pola perilaku tersebut juga memuat beberapa ketentuan yang mungkin atau bahkan sudah memberikan efek mengikat berdasarkan instrumen hukum lainnya di antara peserta, seperti pada "Agreement to Promote Compliance with International Conservation and Management Measures by Fishing Vessels on the High Seas  (Compliance Agreement 1993J'). Oleh sebab itu negara-negara dan semua yang terlibat dalam pengusahaan perikanan didorong untuk memberlakukan Tatalaksana ini dan mulai menerapkannya.

Latar belakang perlunya Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Keprihatinan para pakar perikanan dunia terhadap semakin tidak terkendali, mengancam sumberdaya ikan.
2. Isu Lingkungan
3. Illegal, Unreported dan Unregulated ([[IUU]]) Fishing.
4. Ikan sebagai sumber pangan bagi penduduk dunia.
5. Pengelolaan sumberdaya ikan tidak berbasis masyarakat.
6. Pengelolaan Sumberdaya ikan dan lingkungannya yang tidak mencakup konservasi.
7. Didukung oleh berbagai konferensi Internasional mengenai perikanan berusaha untuk mewujudkan Keprihatinan tersebut.

Tujuan
1. Menetapkan azas sesuai dengan hukum (adat, nasional, dan international), bagi
penangkapan ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.
2. Menetapkan azas dan kriteria kebijakan,
3. Bersifat sebagai rujukan (himbauan),
4. Menjadiakan tuntunan dalam setiap menghadapi permasalahan,
5. Memberi kemudahan dalam kerjasama teknis dan pembiayaan,
6. Meningkatkan kontribusi pangan,
7. Meningkatkan upaya perlindungan sumberdaya ikan,
8. Menggalakan bisnis Perikanan sesuai dengan hukum
9. Memajukan penelitian,

Enam Topik yang diatur dalam CCRF ini adalah
1. Pengelolaan Perikanan;
2. Operasi Penangkapan;
3. Pengembangan Akuakultur;
4. Integrasi Perikanan kedalam Pengelolaan Kawasan Pesisir;
5. Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan
6. Penelitian Perikanan.

Prinsip-prinsip Umum CCRF
1.  Pelaksanaan hak untuk menangkap ikan bersamaan dengan kewajiban untuk melaksanakan hak tersebut secara berkelanjutan dan lestari agar dapat menjamin keberhasilan
upaya konservasi dan pengelolaannya; 
 2.  Pengelolaan sumber-sumber perikanan harus menggalakkan upaya untuk mempertahankan kualitas, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan sumber-sumber perikanan dalam jumlah yang mencukupi untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang; 
3.  Pengembangan armada perikanan harus mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya sesuai dengan kemampuan reproduksi demi keberlanjutan pemanfaatannya; 
4.  Perumusan kebijakan dalam pengelolaan perikanan harus didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang terbaik, dengan memperhatikan pengetahuan tradisional tentang pengelolaan sumber-sumber perikanan serta habitatnya; 
5.  Dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber-sumber perikanan, setiap negara dan organisasi perikanan regional harus menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) seluas-luasnya; 
6.  Alat-alat penangkapan harus dikembangkan sedemikian rupa agar semakin selektif dan aman terhadap kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat mempertahankan keanekaragaman jenis dan populasinya; 
7.  Cara penangkapan ikan, penanganan, pemrosesan, dan pendistribusiannya harus dilakukan sedemikian rupa agar dapat mempertahankan nilai kandungan nutrisinya; 
8.  Habitat sumber-sumber perikanan yang kritis sedapat mungkin harus dilindungi dan direhabilitasi;  
9.  Setiap negara harus mengintegrasikan pengelolaan sumber-¬sumber perikanannya kedalam kebijakan pengelolaan wilayah pesisir; 
10.  Setiap negara harus mentaati dan melaksanakan mekanisme [Monitoring, Controlling and Surveillance] (MCS) yang diarahkan pada penataan dan penegakan hukum di bidang konservasi sumber-sumber perikanan;
11.  Negara bendera harus mampu melaksanakan pengendalian secara efektif terhadap kapal kapal perikanan yang mengibarkan benderanya guna menjamin pelaksanaan tata laksana ini secara efektif; 
12.  Setiap negara harus bekerjasama melalui organisasi regional untuk mengembangkan cara penangkapan ikan secara bertanggungjawab, baik di dalam maupun di luar wilayah yurisdiksinya; 
13.  Setiap negara harus mengembangkan mekanisme pengambilan keputusan secara transparan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pengembangan peraturan dan kebijakan pengelolaan di bidang perikanan; 
14.  Perdagangan perikanan harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam persetujuan  World Trade Organization (WT0);
15.  Apabila terjadi sengketa, setiap negara harus bekerjasama secara damai untuk mencapai penyelesaian sementara sesuai dengan persetujuan internasional yang relevan;
16.  Setiap negara harus mengembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi melalui pendidikan dan latihan, serta melibatkan mereka di dalam proses pengambilan keputusan; 
17.  Setiap negara harus menjamin bahwa segala fasilitas dan peralatan perikanan serta lingkungan kerjanya memenuhi standar keselamatan internasional; 
18.  Setiap negara harus memberikan perlindungan terhadap lahan kehidupan nelayan kecil dengan mengingat kontribusinya yang besar terhadap penyediaan kesempatan kerja, sumber penghasilan, dan keamanan pangan; 
19.  Setiap negara harus mempertimbangkan pengembangan budidaya perikanan untuk menciptakan keragaman sumber penghasilan dan bahan makanan.

Sasaran-Sasaran Penting Implementasi CCRF di Indonesia
1. Pengelolaan Perikanan ([[Fisheries Management]])
- Memperhatikan prinsip kehati-hatian ([[precautionary approach]]) dalam merencanakan pemanfaatan sumberdaya ikan. Menetapkan kerangka hukum – kebijakan.
    - Menghindari Ghost Fishing atau tertangkapnya ikan oleh alat tangkap yang terbuang / terlantar. 
   - Mengembangkan kerjasama pengelolaan, tukar menukar informasi antar instansi dan
Negara. 
 - Memperhatikan kelestarian lingkungan. 
2.Operasi Penangkapan  (Fishing operations).
    -   Penanganan penangkapan ikan berlebih (over fishing)  
    -   Pengaturan sistem perijinan penangkapan. 
    -   Membangun sistem Monitoring Controlling Surveillance (MCS). 
3. Pembangunan Akuakultur (Aquaculture development)
    -   Menetapkan strategi dan rencana pengembangan budidaya . 
    -   Melindungi ekosistem akuatik. 
    -   Menjamin keamanan produk budidaya. 
4. Integrasi Perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir (Integration of fisheries into coastal area management)
-  Mengembangkan penelitian dan [[pengkajian sumberdaya ikan]] di kawasan pesisir beserta tingkat pemanfaatannya. 
5. Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan (Post-harvest practices and trade).
 -   Bekerjasama untuk harmonisasi dalam program sanitasi, prosedur sertitikasi dan lembaga sertifikasi. 
   -   Mengembangkan produk value added atau produk yang bernilai tambah. 
   -   Mengembangkan perdagangan produk perikanan. 
   -   Memperhatikan dampak lingkungan kegiatan pasca panen. 
 
6. Penelitian Perikanan (Fisheries research)
    -   Pengembangan penelitian. 
    -   Pengembangan pusat data hasil penelitian. 
    -   Aliansi kelembagaan internasional  

Stakeholder yang berkewajiban mengikuti CCRF
    1.  Semua Negara yang memanfaatkan sumberdya ikan dan lingkungannya. 
    2.  Semua Pelaku Perikanan (baik penangkap maupun pengolah).  
    3.  Pelabuhan-Pelabuhan Perikanan (kontruksi, pelayanan, inspeksi, dan pelaporan); 
    4.  Industri perikanan 
    5.  Peneliti untuk pengembangan alat tangkap yang selektif. 
    6.  Program observer 
    7.  Perikanan rakyat. 

Kewajiban dalam CCRF yang harus dipenuhi
1. NEGARA
   -   Mengambil langkah hati-hati (precautionary)  dalam rangka melindungi atau membatasi penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung sumber daya ikan
   -   Menegakkan mekanisme yang efektif untuk monitoring, control, surveillance dan law   enforcement.
    -   Mengambil langkah-langkah konservasi jangka panjang dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari.  
2. PENGUSAHA
    -   Supaya berperan serta dalam upaya-upaya konservasi, ikut dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi pengelolaan perikanan (misalnya FKPPS). 
    - Ikut serta mensosialisasi dan mempublikasikan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan serta menjamin pelaksanaan peraturan. 
    -   Membantu mengembangkan kerjasama (lokal, regional) dan koordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan perikanan, misalnya menyediakan kesempatan dan fasilitas diatas kapal
untuk para peneliti.  
3. NELAYAN
    -   Memenuhi ketentuan pengelolaan sumberdaya ikan secara benar 
    -   Ikut serta mendukung langkah-langkah konservasi dan pengelolaan 
    -   Membantu pengelola dalam mengembangkan kerjasama pengelolaan, dan berkoordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan perikanan. 

Daftar Pustaka
Urgensi Implementasi Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) Dalam Pengusahaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran DKP, 2003 serta Berbagai artikel dari beberapa paparan CCRF oleh Pemateri dari DKP. (Kendari, Nopember 2008) Mukhtar, A.Pi, M.Si

http://www.terangi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=97%3Acode-of-conduct-for-responsible-fisheries-ccrf&catid=54%3Apengelolaan&Itemid=52&lang=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar