Oleh
:
Alan
Suparta, Asep Saefullah, dan Siti Maemunah
Code
Of Conduct For Responsible Fisheries(CCRF) adalah salah satu kesepakatan dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di
Roma pada tanggal 31 Oktober 1995, yang tercantum dalam resolusi Nomor: 4/1995
yang secara resmi mengadopsi dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries.
Resolusi yang sama juga meminta pada FAO berkolaborasi dengan anggota dan
organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung
pelaksanaan dari CCRF tersebut.
Tatalaksana
ini menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek yang
bertanggung jawab, dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin
terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya
hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Tatalaksana ini mengakui arti penting aspek gizi, ekonomi, sosial, lingkungan
dan budaya yang menyangkut kegiatan perikanan dan terkait dengan semua pihak yang
berkepertingan yang peduli terhadap sektor perikanan. Tatalaksana ini
memperhatikan karakteristik biologi sumberdaya perikanan yang terkait dengan
lingkungan/habitatnya serta menjaga terwujudnya secara adil dan berkelanjutan
kepentingan para konsumen maupun pengguna hasil pengusahaan perikanan lainnya.
Pelaksanaan
konvensi ini bersifat sukarela. Namun beberapa bagian dari pola perilaku
tersebut disusun dengan merujuk pada [[UNCLOS]]1982. Standar pola perilaku
tersebut juga memuat beberapa ketentuan yang mungkin atau bahkan sudah
memberikan efek mengikat berdasarkan instrumen hukum lainnya di antara peserta,
seperti pada "Agreement to Promote Compliance with International
Conservation and Management Measures by Fishing Vessels on the High Seas (Compliance Agreement 1993J'). Oleh sebab itu
negara-negara dan semua yang terlibat dalam pengusahaan perikanan didorong
untuk memberlakukan Tatalaksana ini dan mulai menerapkannya.
Latar belakang perlunya Code of
Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1.
Keprihatinan para pakar perikanan dunia terhadap semakin tidak terkendali,
mengancam sumberdaya ikan.
2. Isu
Lingkungan
3.
Illegal, Unreported dan Unregulated ([[IUU]]) Fishing.
4.
Ikan sebagai sumber pangan bagi penduduk dunia.
5.
Pengelolaan sumberdaya ikan tidak berbasis masyarakat.
6.
Pengelolaan Sumberdaya ikan dan lingkungannya yang tidak mencakup konservasi.
7.
Didukung oleh berbagai konferensi Internasional mengenai perikanan berusaha
untuk mewujudkan Keprihatinan tersebut.
Tujuan
1.
Menetapkan azas sesuai dengan hukum (adat, nasional, dan international), bagi
penangkapan
ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.
2.
Menetapkan azas dan kriteria kebijakan,
3.
Bersifat sebagai rujukan (himbauan),
4.
Menjadiakan tuntunan dalam setiap menghadapi permasalahan,
5.
Memberi kemudahan dalam kerjasama teknis dan pembiayaan,
6.
Meningkatkan kontribusi pangan,
7.
Meningkatkan upaya perlindungan sumberdaya ikan,
8.
Menggalakan bisnis Perikanan sesuai dengan hukum
9.
Memajukan penelitian,
Enam
Topik yang diatur dalam CCRF ini adalah
1.
Pengelolaan Perikanan;
2.
Operasi Penangkapan;
3.
Pengembangan Akuakultur;
4.
Integrasi Perikanan kedalam Pengelolaan Kawasan Pesisir;
5.
Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan
6.
Penelitian Perikanan.
Prinsip-prinsip Umum CCRF
1. Pelaksanaan hak untuk menangkap ikan
bersamaan dengan kewajiban untuk melaksanakan hak tersebut secara berkelanjutan
dan lestari agar dapat menjamin keberhasilan
upaya
konservasi dan pengelolaannya;
2.
Pengelolaan sumber-sumber perikanan harus menggalakkan upaya untuk mempertahankan
kualitas, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan sumber-sumber perikanan dalam
jumlah yang mencukupi untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang;
3. Pengembangan armada perikanan harus mempertimbangkan
ketersediaan sumberdaya sesuai dengan kemampuan reproduksi demi keberlanjutan
pemanfaatannya;
4. Perumusan kebijakan dalam pengelolaan
perikanan harus didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang terbaik, dengan
memperhatikan pengetahuan tradisional tentang pengelolaan sumber-sumber
perikanan serta habitatnya;
5. Dalam rangka konservasi dan pengelolaan
sumber-sumber perikanan, setiap negara dan organisasi perikanan regional harus
menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) seluas-luasnya;
6. Alat-alat penangkapan harus dikembangkan
sedemikian rupa agar semakin selektif dan aman terhadap kelestarian lingkungan
hidup sehingga dapat mempertahankan keanekaragaman jenis dan populasinya;
7. Cara penangkapan ikan, penanganan, pemrosesan,
dan pendistribusiannya harus dilakukan sedemikian rupa agar dapat
mempertahankan nilai kandungan nutrisinya;
8. Habitat sumber-sumber perikanan yang kritis
sedapat mungkin harus dilindungi dan direhabilitasi;
9. Setiap negara harus mengintegrasikan
pengelolaan sumber-¬sumber perikanannya kedalam kebijakan pengelolaan wilayah
pesisir;
10. Setiap negara harus mentaati dan melaksanakan
mekanisme [Monitoring, Controlling and Surveillance] (MCS) yang diarahkan pada
penataan dan penegakan hukum di bidang konservasi sumber-sumber perikanan;
11. Negara bendera harus mampu melaksanakan
pengendalian secara efektif terhadap kapal kapal perikanan yang mengibarkan
benderanya guna menjamin pelaksanaan tata laksana ini secara efektif;
12. Setiap negara harus bekerjasama melalui
organisasi regional untuk mengembangkan cara penangkapan ikan secara
bertanggungjawab, baik di dalam maupun di luar wilayah yurisdiksinya;
13. Setiap negara harus mengembangkan mekanisme
pengambilan keputusan secara transparan dengan melibatkan semua pihak yang
berkepentingan terhadap pengembangan peraturan dan kebijakan pengelolaan di
bidang perikanan;
14. Perdagangan perikanan harus diselenggarakan
sesuai dengan prinsip-prinsip, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam persetujuan World Trade Organization (WT0);
15. Apabila terjadi sengketa, setiap negara harus
bekerjasama secara damai untuk mencapai penyelesaian sementara sesuai dengan
persetujuan internasional yang relevan;
16. Setiap negara harus mengembangkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya konservasi melalui pendidikan dan latihan, serta
melibatkan mereka di dalam proses pengambilan keputusan;
17. Setiap negara harus menjamin bahwa segala
fasilitas dan peralatan perikanan serta lingkungan kerjanya memenuhi standar
keselamatan internasional;
18. Setiap negara harus memberikan perlindungan
terhadap lahan kehidupan nelayan kecil dengan mengingat kontribusinya yang
besar terhadap penyediaan kesempatan kerja, sumber penghasilan, dan keamanan
pangan;
19. Setiap negara harus mempertimbangkan
pengembangan budidaya perikanan untuk menciptakan keragaman sumber penghasilan
dan bahan makanan.
Sasaran-Sasaran Penting Implementasi
CCRF di Indonesia
1.
Pengelolaan Perikanan ([[Fisheries Management]])
- Memperhatikan
prinsip kehati-hatian ([[precautionary approach]]) dalam merencanakan pemanfaatan
sumberdaya ikan. Menetapkan kerangka hukum – kebijakan.
- Menghindari Ghost Fishing atau
tertangkapnya ikan oleh alat tangkap yang terbuang / terlantar.
- Mengembangkan
kerjasama pengelolaan, tukar menukar informasi antar instansi dan
Negara.
- Memperhatikan kelestarian lingkungan.
2.Operasi
Penangkapan (Fishing operations).
-
Penanganan penangkapan ikan berlebih (over fishing)
-
Pengaturan sistem perijinan penangkapan.
-
Membangun sistem Monitoring Controlling Surveillance (MCS).
3.
Pembangunan Akuakultur (Aquaculture development)
-
Menetapkan strategi dan rencana pengembangan budidaya .
-
Melindungi ekosistem akuatik.
-
Menjamin keamanan produk budidaya.
4. Integrasi
Perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir (Integration of fisheries into coastal
area management)
- Mengembangkan penelitian dan [[pengkajian
sumberdaya ikan]] di kawasan pesisir beserta tingkat pemanfaatannya.
5.
Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan (Post-harvest practices and trade).
-
Bekerjasama untuk harmonisasi dalam program sanitasi, prosedur
sertitikasi dan lembaga sertifikasi.
- Mengembangkan produk value added atau produk
yang bernilai tambah.
- Mengembangkan perdagangan produk
perikanan.
- Memperhatikan dampak lingkungan kegiatan
pasca panen.
6.
Penelitian Perikanan (Fisheries research)
-
Pengembangan penelitian.
- Pengembangan
pusat data hasil penelitian.
-
Aliansi kelembagaan internasional
Stakeholder yang berkewajiban
mengikuti CCRF
1.
Semua Negara yang memanfaatkan sumberdya ikan dan lingkungannya.
2.
Semua Pelaku Perikanan (baik penangkap maupun pengolah).
3.
Pelabuhan-Pelabuhan Perikanan (kontruksi, pelayanan, inspeksi, dan
pelaporan);
4.
Industri perikanan
5.
Peneliti untuk pengembangan alat tangkap yang selektif.
6.
Program observer
7.
Perikanan rakyat.
Kewajiban dalam CCRF yang harus
dipenuhi
1.
NEGARA
- Mengambil langkah hati-hati
(precautionary) dalam rangka melindungi
atau membatasi penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung sumber daya ikan
- Menegakkan mekanisme yang efektif untuk
monitoring, control, surveillance dan law enforcement.
-
Mengambil langkah-langkah konservasi jangka panjang dan pemanfaatan
sumberdaya ikan yang lestari.
2.
PENGUSAHA
-
Supaya berperan serta dalam upaya-upaya konservasi, ikut dalam
pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi pengelolaan perikanan
(misalnya FKPPS).
- Ikut serta mensosialisasi dan
mempublikasikan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan serta menjamin
pelaksanaan peraturan.
-
Membantu mengembangkan kerjasama (lokal, regional) dan koordinasi dalam
segala hal yang berkaitan dengan perikanan, misalnya menyediakan kesempatan dan
fasilitas diatas kapal
untuk para
peneliti.
3.
NELAYAN
-
Memenuhi ketentuan pengelolaan sumberdaya ikan secara benar
-
Ikut serta mendukung langkah-langkah konservasi dan pengelolaan
-
Membantu pengelola dalam mengembangkan kerjasama pengelolaan, dan
berkoordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan
pengembangan perikanan.
Daftar Pustaka
Urgensi
Implementasi Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) Dalam Pengusahaan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan Pemasaran DKP, 2003 serta Berbagai artikel dari beberapa paparan
CCRF oleh Pemateri dari DKP. (Kendari, Nopember 2008) Mukhtar, A.Pi, M.Si
http://www.terangi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=97%3Acode-of-conduct-for-responsible-fisheries-ccrf&catid=54%3Apengelolaan&Itemid=52&lang=id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar